Pemalsuan Surat Tanah PJ Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka
Nusaindo.com-PJ Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bintan. Hasan diduga terlibat dalam pemalsuan surat tanah salah satu perusahaan di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Riki Ismoyo dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Ia menyebut penetapan tersangka tersebut dilakukan pada hari ini
“Suratnya sudah dibuat, Surat penetapan tersangka. Ada tiga orang tersangka inisial H, R dan B. H ini menjabat PJ Wali Kota Tanjungpinang,” kata Riky, Jumat (19/4/2024).
Riky menjelaskan Hasan diduga terlibat pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan Itu saat menjabat Camat. Karena dokumen pemalsuan itu ditangani oleh Hasan.
“Inisial H ini sewaktu itu camat.bia menandatangani dokumen pemalsuan,” ujarnya.
Riky menyebut, PJ Wali Kota Tanjungpinang Hasan belum ditahan oleh pihaknya. Ia menyebut dalam waktu dekat Hasan akan dipanggil sebagai tersangka dan diminta keterangan oleh penyidik.
“Nanti akan dipanggil dan diminta keterangan tersangka,” ujarnya.
“Masih berproses dulu,(waktu pemeriksaan tersangka) karena beliau adalah pejabat yang ditunjuk pemerintah pusat. Sehingga ada prosedur yang harus dilakukan oleh penyidik,” tambahnya.